Tito menjelaskan bahwa pengawalan program tersebut akan dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta koordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait di lingkungan Kemendagri.
Selain itu, Kemendagri juga berencana menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan pelindungan anak di ruang digital.
Ia menambahkan, implementasi kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing, termasuk melalui pendekatan kearifan lokal.
Sebagai contoh, di daerah seperti Bali, pendekatan berbasis adat dapat dimanfaatkan untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak agar tidak menyalahgunakan sistem elektronik.
Di samping itu, Kemendagri juga akan mendorong peningkatan kapasitas aparatur daerah agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai isu pelindungan anak di ruang digital.
Langkah tersebut akan dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta melalui program sosialisasi kepada masyarakat.
Kemendagri juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut di daerah. Pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam melindungi anak di ruang digital berpotensi mendapatkan penghargaan, termasuk kemungkinan pemberian dana insentif.
Bahkan, Tito mengusulkan pembentukan indeks khusus untuk mengukur tingkat kepedulian pemerintah daerah terhadap pelindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.(red)*
Komentar