Seputar Publik / Berita

Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pemda Wajib Terlibat Lindungi Anak dari Dampak Negatif Sistem Elektronik

Rapat koordinasi implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) menegaskan peran strategis pemerintah daerah dalam melindungi anak dari risiko media sosial dan ruang digital melalui perencanaan pembangunan daerah hingga penguatan regulasi.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah harus aktif terlibat dalam melindungi anak dari dampak negatif sistem elektronik dan media sosial melalui implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak. Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah harus aktif terlibat dalam melindungi anak dari dampak negatif sistem elektronik dan media sosial melalui implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.

Seputarpublik.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus berperan aktif dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, khususnya media sosial.

Hal tersebut disampaikan Mendagri usai menghadiri rapat koordinasi tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang digelar di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurut Tito, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk dan pengguna internet yang sangat besar. Karena itu, pelindungan anak dari dampak negatif ruang digital membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.

“Pelibatan pemerintah daerah adalah suatu keharusan, mengingat tantangan yang dihadapi sangat besar,” ujarnya kepada awak media.

Sebagai instansi yang membina dan mengawasi pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri akan mengawal agar program pelindungan anak dari dampak sistem elektronik masuk dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Dokumen tersebut antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga penganggaran melalui APBD.

Tulis Komentar

Komentar