Seputarpublik.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus berperan aktif dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, khususnya media sosial.
Hal tersebut disampaikan Mendagri usai menghadiri rapat koordinasi tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang digelar di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurut Tito, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk dan pengguna internet yang sangat besar. Karena itu, pelindungan anak dari dampak negatif ruang digital membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
“Pelibatan pemerintah daerah adalah suatu keharusan, mengingat tantangan yang dihadapi sangat besar,” ujarnya kepada awak media.
Sebagai instansi yang membina dan mengawasi pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri akan mengawal agar program pelindungan anak dari dampak sistem elektronik masuk dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dokumen tersebut antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga penganggaran melalui APBD.
Komentar