Seputarpublik.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus berperan aktif dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, khususnya media sosial.
Hal tersebut disampaikan Mendagri usai menghadiri rapat koordinasi tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang digelar di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurut Tito, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk dan pengguna internet yang sangat besar. Karena itu, pelindungan anak dari dampak negatif ruang digital membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
“Pelibatan pemerintah daerah adalah suatu keharusan, mengingat tantangan yang dihadapi sangat besar,” ujarnya kepada awak media.
Sebagai instansi yang membina dan mengawasi pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri akan mengawal agar program pelindungan anak dari dampak sistem elektronik masuk dalam berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dokumen tersebut antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga penganggaran melalui APBD.
Tito menjelaskan bahwa pengawalan program tersebut akan dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta koordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait di lingkungan Kemendagri.
Selain itu, Kemendagri juga berencana menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan pelindungan anak di ruang digital.
Ia menambahkan, implementasi kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing, termasuk melalui pendekatan kearifan lokal.
Sebagai contoh, di daerah seperti Bali, pendekatan berbasis adat dapat dimanfaatkan untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak agar tidak menyalahgunakan sistem elektronik.
Di samping itu, Kemendagri juga akan mendorong peningkatan kapasitas aparatur daerah agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai isu pelindungan anak di ruang digital.
Langkah tersebut akan dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta melalui program sosialisasi kepada masyarakat.
Kemendagri juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut di daerah. Pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam melindungi anak di ruang digital berpotensi mendapatkan penghargaan, termasuk kemungkinan pemberian dana insentif.
Bahkan, Tito mengusulkan pembentukan indeks khusus untuk mengukur tingkat kepedulian pemerintah daerah terhadap pelindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.(red)*