Seputar Publik / Berita

Sekda DKI Bilang Pj Gubernur Belum Miliki Mobil Dinas

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat meresmikan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) atau Skywalk Kebayoran Lama PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat meresmikan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) atau Skywalk Kebayoran Lama

Seputarpublik, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkapkan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono belum memiliki kendaraan dinas operasional.

“Pak Heru itu tidak punya kendaraan dinas di sini (Pemprov DKI). Tidak memiliki, mohon maaf. Beliau tidak ada kendaraan dinas,” kata Joko di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Sejak menjabat Penjabat Gubernur DKI, lanjut dia, Heru menggunakan kendaraan dinas dari Sekretariat Negara yakni mobil Toyota Innova selaku kapasitasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden.

Sedangkan kendaraan dinas operasional lama untuk gubernur DKI, lanjut dia, dalam proses peralihan kepemilikan kepada Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan.

“Apabila kepala daerah telah menjabat lebih empat tahun itu akan dialihkan kepemilikan kepada yang bersangkutan (Anies Baswedan) dengan harga yang tidak terlalu mahal,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2022, pada pasal 18 ayat 2 huruf a disebutkan kendaraan dengan umur empat sampai tujuh tahun, memiliki nilai jual 40 persen dari hasil penilaian kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Sementara itu, mengingat Heru belum memiliki kendaraan dinas, Pemprov DKI melakukan pengadaan kendaraan dinas operasional untuk Heru untuk mendukung kinerja selaku Penjabat Gubernur DKI.

Tulis Komentar

Komentar