Seputarpublik, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (2/8/2023), menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.“Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” tutur Ramadhan.Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB.Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ucap Ramadhan.Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.Seputar Publik / Berita
Polri Resmi Tahan Panji Gumilang di Rutan Bareskrim
Panji Gumilang
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Kesaksian Ahok di persidangan perkara korupsi Pertamina yang melibatkan putra Rizal Halid
Kantor RW Kampung Bali Tanah Abang Roboh Disapu Derasnya Air Akibat Hujan
JETOUR T2 Resmi Meluncur di Indonesia! SUV Tangguh Rasa Premium, Harga Bikin Kaget
Ukir Prestasi Gemilang, Atlet Muda Muaythai Asal Kota Bekasi Dapat Apresiasi
Tegas !!! Wali Kota Bekasi Terapkan Disiplin Apel Pagi, Pukul 07.15 WIB, Pegawai Sudah di Lapangan
Hadiri Halal Bihalal Artis Fadlan Sebut Bang Alex Levelnya Bukan DPC, Tapi DPD
Universitas YARSI Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Mandalamekar Lewat Pelatihan Green Entrepreneurship
Komentar