
Para tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, bahkan hukuman mati. “Kegiatan destructive fishing ini sangat merusak sumber daya alam laut kita; jika terus dibiarkan, masa depan perikanan dan ekosistem laut kita akan terancam,” tambahnya.
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov NTB, Hj. Hikmah Aslinasari, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, memberikan apresiasi terhadap kinerja Dit Polairud Polda NTB. “Kami sangat mengapresiasi upaya ini; jika kegiatan pengeboman ikan terus berlanjut, sumber daya alam ikan kita akan punah; bagaimana nasib anak cucu kita nanti jika terumbu karang sebagai rumah ikan di laut kita hancur,” tuturnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen tegas Dit Polairud Polda NTB dalam menjaga kelestarian ekosistem laut serta memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.
(Yyt)
Komentar