Seputarpublik, Jakarta – Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan Pemprov DKI melakukan pendataan bagi pendatang baru di Jakarta tanpa melalui operasi yustisi kependudukan namun cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pendataan tidak dengan operasi yustisi (tindakan hukum) kependudukan, melainkan melalui pendataan Nomer Induk Kependudukan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (30/4/2023)Budi mengatakan dalam pendataan itu, pihak Disdukcapil akan bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma.Pendatang baru wajib melapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat, kata Budi.“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK) untuk menyosialisasikan kepada warga, semisal ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan memberi laporan ke loket Dukcapil di kelurahan,” jelas Budi.Pengurus RT/RW dan kader Dasawisma akan memantau langsung kehadiran pendatang, bagi yang tidak melapor akan ditegur dan diminta segera mendatangi kelurahan untuk melaporkan dirinya.Disdukcapil DKI Jakarta memperkirakan pendatang baru di Jakarta akan meningkat 20 hingga 30 persen setelah arus balik Lebaran 2023.“Gelombang migrasi terbesar kerap terjadi pasca Lebaran,” ujar Budi.Disdukcapil DKI Jakarta siap memantau dan mendata pendatang baru, baik yang sifatnya migrasi permanen maupun non-permanen.Seputar Publik / Megapolitan
Pemprov DKI Data Pendatang Baru Gunakan NIK
Pendataan pendatang baru di Jakarta
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
PTPN III Percepat Penyelesaian Temuan Audit, Gelar Pra Workshop di KPBN
PTPN IV Regional VII dan Gubernur Lampung Perkuat Kemitraan Sawit, Dorong Hilirisasi Desa dan Ekonomi Rakyat
Sinyal Ganda Donald Trump ke Iran Bikin Sekutu Bingung: Diplomasi Digaungkan, Militer Justru Dikerahkan
Jelang Berakhir TMMD, Kodim 1628/Sumbawa Barat Terus Garap Program Tambahan Pembuatan Sumur Bor
Menimbang Keppres No. 23 Tahun 1988: Legitimasi Sinuwun Pakoe Boewono XIII Sebagai Pemimpin Adat Tertinggi Karaton Surakarta.
Kapolres Lombok Tengah Resmi Buka Lomba Balap Sampan Meriahkan HUT Bhayangkara Ke 79
Waduh, Terbukti Melanggar, Lurah Jatiraden Hanya di Sanksi Disiplin Oleh Pemkot Bekasi
Komentar