Selain SIAK, Kemendagri juga mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) yang menjadi bagian penting dalam mendukung penyusunan kebijakan berbasis data hingga tingkat desa.
Mendagri menjelaskan, selama ini integrasi data antar kementerian dan lembaga telah berjalan melalui berbagai bentuk kerja sama. Karena itu, Kemendagri menyatakan kesiapan untuk mengintegrasikan seluruh sistem yang dimiliki ke dalam platform Satu Data Indonesia.
> "Prinsip posisi dari Kementerian Dalam Negeri yang sudah berjalan baik mengintegrasikan sistem-sistem yang ada agar tidak terjadi sektoral dan tidak overlapping atau ada ruang kosong, maka kami siap untuk mengintegrasikan secara resmi," tegasnya.
Selain aspek integrasi data, Tito Karnavian juga menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur teknologi informasi sebagai fondasi utama implementasi Satu Data Indonesia.
Menurutnya, kapasitas penyimpanan data, bandwidth, serta sistem keamanan siber harus diperkuat agar mampu mendukung pengelolaan data nasional secara optimal sekaligus melindungi data pribadi masyarakat.
> "Kalau pengelolaan data tidak mampu untuk dijaga dan kemudian itu jatuh ke tangan publik atau data yang bersifat tidak bisa di-share tetapi kemudian bisa dijebol, maka itu mengandung risiko hukum," jelasnya.
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan dan turut dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta sejumlah pejabat pemerintah terkait.
Pembahasan RUU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan sistem data nasional yang terintegrasi, akurat, aman, dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data di seluruh sektor pemerintahan.(Red)*
Sumber: Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri
Komentar