Dia mengatakan semua polda dan sebagian besar polres saat ini sudah menerapkan tilang elektronik namun pengiriman surat tilang dari petugas kepada masyarakat belum mendapatkan dukungan dana operasional.
“Masalah operasional tilang elektronik ini, dibutuhkan koordinasi dan dukungan kementerian dan lembaga terkait agar semua dana operasional ditanggung sepenuhnya oleh negara,” katanya.
Artinya, kata Edi Hasibuan, semua operasional sistem tilang ini harus didukung kementerian dan lembaga terkait lainnya, termasuk Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.
Dia mengatakan sejak tilang elektronik diterapkan tahun 2021, dari 40 juta jumlah tilang yang dilakukan Polri di seluruh Indonesia sejak 2021, baru beberapa persen tilang telah diselesaikan oleh para masyarakat yang melanggar lalu lintas.
“Harus ada penyelesaian yang cepat agar dukungan anggaran operasional tilang elektronik tertata dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa mengakui anggaran untuk mengirim surat tilang elektronik sangat terbatas.
Pelanggaran lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya mencapai sekitar 12 ribu per hari pada 2022 namun surat tilang yang dikirim hanya 800 aja, katanya.
Latif mengatakan biaya pengiriman per surat tilang Rp6.300 melalui PT Pos Indonesia sehingga butuh biaya Rp75,6 juta per hari untuk 12 ribu surat tilang per hari. Jika dikalkulasi dalam 30 hari, biaya pengiriman diperkirakan bisa mencapai Rp2,26 miliar.
Latif menjelaskan pembayaran denda tilang tidak masuk ke kas Pemprov DKI, namun masuk ke kas negara melalui kejaksaan.
Komentar