Seputarpublik.com, JAKARTA — Keputusan Komisi III DPR RI yang secara tegas meminta penghentian perkara hukum terhadap Hogi Minaya bukan sekadar sikap politik, melainkan pernyataan moral dan konstitusional mengenai arah penegakan hukum di Indonesia. Pesan yang disampaikan jelas: kepastian hukum tidak boleh dipisahkan dari keadilan. Hukum kehilangan makna ketika diterapkan kaku tanpa nurani dan tanpa membaca konteks peristiwa.
Permohonan maaf Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, di hadapan Komisi III DPR patut diapresiasi sebagai sikap ksatria. Pengakuan bahwa penanganan perkara terlalu menitikberatkan kepastian hukum dan kurang mempertimbangkan keadilan adalah refleksi jujur. Namun, pengakuan tersebut harus ditindaklanjuti dengan koreksi sistemik dan penghentian perkara, bukan berhenti pada penyesalan administratif.
Dalam perkara Hogi Minaya, DPR mengambil posisi tegas: kepastian hukum harus dibaca secara berkeadilan, bukan dijalankan sebagai prosedur mekanis yang justru melahirkan ketidakadilan baru. Inilah inti pesan Komisi III, bahwa hukum bukan sekadar terpenuhinya unsur pasal, tetapi juga tujuan dan rasa keadilan yang hendak dicapai.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara eksplisit menyampaikan kesimpulan tersebut saat RDPU bersama Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman di Kompleks Parlemen, Senayan.
Komentar