“Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial. Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan,” tambah pria yang akrab disapa Mas Tri.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap para pekerja rentan bisa bekerja lebih tenang, sekaligus memahami bahwa perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan kini hadir secara menyeluruh untuk mereka.
“Bagi kami, kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil harus jadi prioritas, khususnya melindungi para pekerja rentan yang selama ini menggerakan ekonomi Kota Bekasi. Kota ini akan semakin nyaman, aman, dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapatkan rasa keadilan dan perlindungan.” tukasnya.
Nantinya, calon penerima manfaat akan diseleksi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS)
(*/AZ)
Komentar