Seputar Publik / Berita

Hak Jawab Digital: Praktisi Pers Mubinoto Amy Dorong Dewan Pers Perbarui Pedoman 2008

Mubinoto Amy Ajukan Revisi Soal Aturan Hak Jawab Dua Bulan ke Dewan Pers
Photo Ilustrasi: Gedung Dewan Pers, di Jl. Kebun Sirih Jakarta Pusat. Photo Ilustrasi: Gedung Dewan Pers, di Jl. Kebun Sirih Jakarta Pusat.

Seputarpublik.com, JAKARTA -- Praktisi Pers yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Media ifakta.co Mubinoto Amy, mengajukan revisi terhadap ketentuan masa berlaku hak jawab dua bulan yang tercantum dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers 2008. 

Menurut Amy, regulasi ini sudah tidak relevan lagi di era digital saat ini,  dimana sekarang berita daring dapat diakses dan diindeks mesin pencari secara permanen.

“Batas waktu dua bulan itu relic dari era media cetak,” kata Amy melalui siaran pers, Selasa (9/12). 

Di media online lanjutnya, konten lama tetap bisa dibaca jutaan orang bertahun-tahun kemudian, tapi aturan saat ini membatasi korban untuk meluruskan informasi. Ini jelas tidak adil.

  ||BACA JUGA:  Aktivis Mahasiswa Pakuan Bogor Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkis Kelompok Penyusup Ditengah Aksi Massa

Sebagai ilustrasi, sejumlah sumber yang pernah dirugikan oleh pemberitaan tertentu mengaku baru mengetahui berita yang menyinggung mereka lebih dari dua bulan setelah publikasi.

Tulis Komentar

Komentar