“Sebelum diberhentikan sepihak, 4 bulan gaji belum dibayar, dimulai bulan September, Oktober, November dan Desember,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Sibuhuan, dr Afandi Siregar ketika ditemui menyebut Sukria Rahmi Hasibuan merupakan Tenaga Honorer Sukarela (TKS) yang terdaftar di Data Base sejak tahun 2019 silam.
“Memang dia pertama terdaftar sebagai honorer di RSUD itu tahun 2015, sempat berhenti, kemudian masuk lagi tahun 2019. Jadi bohong, kalau Sukria sudah 10 tahun jadi tenaga honorer,” katanya.
Dijelaskannya, pihak RSUD harus memangkas tenaga honorer yang saat itu berjumlah 352 orang menjadi 215 orang. Selain jumlah tersebut kebanyakan, pihak RSUD juga tidak memiliki dana untuk menggaji tenaga honorer sebanyak itu.
“Siapa yang menggaji bang, duit darimana. Kita sama-sama tahu keadaan keuangan Pemkab Palas devisit tahun lalu,” ujar Affandi.
Namun meski demikian, cetus Afandi, dia tidak serta merta langsung memberhentikan melainkan melalui seleksi atau kompetensi di RSUD Sibuhuan sendiri.
“Kita lakukan seleksi, saat ini sudah bisa dipangkas menjadi 215 tenaga honorer, kita seleksi melalui uji kompetensi, pengujinya bukan kita. Bukan serta merta saya berhentikan. Namun, Sukria yang tidak lulus,” terangnya.
Kemudian, masalah Sukria yang belum menerima gaji selama tiga bulan dibenarkan Afandi. Dikatakan Direktur RSUD yang baru menjabat selama tujuh bulan ini bahwa gaji yang tidak dibayarkan bukan hanya di RSUD saja melainkan diseluruh dinas di Pemkab Palas.
“Anggaran 2023 Pemkab Palas kan hanya ditempung selama tujuh bulan bang, karena memang PAPD Palas ini tidak tercapai, karena devisit itu. Bahkan kita yang PNS juga harus rela TPP selama 3 bulan tidak dibayarkan,” jelas Afandi. (*)
Komentar