Seputar Publik / Berita

Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi: Mencari Keretakan Gading di Pelupuk Mata

Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi, H Yaman Edie Bair Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi, H Yaman Edie Bair

Menyikapi terkait demonstrasi yang telah berlangsung yang meminta Dani Ramdan turun, menurutnya, hal yang biasa di alam demokrasi. Dikatakan, masyarakat boleh menyampaikan aspirasi sepanjang muatan orasinya santun dan tidak anarkis.

Sementara menyikapi substansi yang menjadi bagian aspirasi para demonstran, menurut H Yaman Edie Bair, Pj Bupati Bekasi tidak dalam kontek berwenang untuk memberikan klarifikasi, karena ada 2 alasan. Pertama, surat sifatnya permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Jabar, bukan kepada Pj Bupati Bekasi. Kemudian cukup Gubernur yang memanggil Pj Bupati Bekasi untuk dimintai klarifikasi.

Kedua, surat permohonan klarifikasi yang direkomendasikan Kemendagri tidak bermuatan etik. Hal semacam ini sifatnya normatif, yang sering dikeluarkan setiap Kemendagri terima pengaduan atau aspirasi lewat demonstrasi.

Kemudian soal demonstran yang meminta pemberhentian seorang Pj Bupati, hal tersebut bisa dilakukan bila mana terbukti adanya pelanggaran berat seperti korupsi, kolusi, nepotisme serta gratifikasi, atau terkait kinerja dan prestasi buruk dalam melaksanakan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Dan untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati, perlu data empirik.

“Harapan Saya, Dani Ramdan tetap melanjutkan sebagai Penjabat Bupati Bekasi. Semakin berkinerja baik, wujudkan cita-cita Bekasi Makin Berani 2, menghantarkan kesejahteraan pada masyarakat Kabupaten Bekasi,” imbuhnya seraya menegaskan, yang lebih penting adalah dukungan dari komponen masyarakat, lapisan dan elemen, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan alim ulama, para cendikia, para profesional untuk mendukung langkah kebijakan Pj Bupati Bekasi dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Bekasi. (*)

Tulis Komentar

Komentar