“Mohon kebijaksanaan dari pak wali kota, gubernur, dari dulu zaman Jakpro memang semuanya got sudah ditutup,” kata Boedi.
Namun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan akan tetap melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang tersebut pada Rabu.
Pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di dalam Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 14 Perda 7/1991 menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
“Kan ada beberapa ruko yang sudah dibongkar. Yang belum (besok) ada penegakan hukum (pembongkaran berdasarkan peraturan daerah),” kata Heru usai meninjau sarana pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.
Sementara itu Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan tidak ada lagi dispensasi yang diberikan setelah empat hari tenggang waktu pembongkaran mandiri berakhir pada Selasa (23/5) kemarin.
“Enggak (ada dispensasi), besok kan kami bongkar. Bukan berarti kami yang bongkar semua. Tapi nanti mereka yang lanjutkan lagi,” kata Ali ditemui di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa. (Ant/Red/*)
Komentar